bpjs tenaga kerja perangkat desa
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Malut, saat memberikan sambutan dalam pembukaan acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Desa yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kejati Malut, pada 25 Februari 2026. (Foto: Dok. Biro Adpim Setda Provinsi Malut)

Pemerintah Bertekad Beri Perlindungan 100 Persen bagi Perangkat Desa

Ternate, SALOI.ID

Sinergi antar lembaga sangat diperlukan untuk memastikan seluruh elemen pekerja dalam ekosistem desa mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial yang layak.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) sendiri terus berkomitmen memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja di tingkat desa.

Hal ini ditegaskan Sekda dalam acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Desa yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, di Hotel Bela Ternate, Rabu (25/02/2026).

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Malut, Drs Samsuddin Abdul Kadir MSi dengan fokus utama memastikan keberlanjutan program jaminan sosial bagi perangkat desa, pekerja rentan, hingga pengurus lembaga di tingkat desa.

Samsuddin menyampaikan harapannya agar kegiatan monitoring ini tidak sekadar menjadi rutinitas administratif, melainkan mampu membedah tantangan nyata di lapangan.

Baca pula:  Ini Besaran Dana Reguler Tiap Desa se-Kabupaten Halmahera Selatan TA 2026

“Saya berharap melalui kegiatan ini akan lahir rekomendasi yang konstruktif dan solusi yang aplikatif guna mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Maluku Utara khususnya pada ekosistem desa,” ujar Samsuddin sebagaimana dilansir dari laman resmi Pemprov Malut.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Daniel Mananangan SH MH dalam sambutannya, menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi perangkat desa.

Daniel menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kepala desa dan perangkat desa berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk di ekosistem pemerintah desa.

“BPJS Ketenagakerjaan di ekosistem Pemerintah Desa sangat krusial untuk memberikan kepastian perlindungan dasar bagi kepala desa, perangkat desa, serta pekerja rentan lainnya,” ujarnya. 

Daniel juga meminta kepada para kepala desa untuk membayarkan iuran jaminan sosial bagi perangkat desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) secara berkelanjutan.

Baca pula:  Ini 2 Desa yang Skor Tata Kelola Pemerintahan-nya Paling Tinggi se-Provinsi Malut

Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan risiko sosial ekonomi yang mungkin menimpa pekerja dapat diminimalisir, sehingga produktivitas dan kesejahteraan masyarakat desa tetap terjaga.

Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah bertekad untuk memperbaiki sistem pendataan dan penganggaran agar cakupan perlindungan jaminan sosial dapat mencapai 100 persen di seluruh pelosok Maluku Utara. (fhm)

Tautan resmi: Monitoring dan Evaluasi Program Jamsostek di Malut: Langkah Menuju Perlindungan 100%

banner
WhatsApp Channel SALOI.ID