Dana desa 2026
Dana desa 2026

Kemenkeu Terbitkan PMK Pengelolaan Dana Desa 2026, Ini Aturan Mainnya

Dalam PMK ini juga diperkenalkan indikator baru seperti indeks risiko iklim yang mana desa kini didorong untuk lebih peka terhadap tantangan lingkungan global.

Indeks ini sendiri diperuntukan untuk mengukur kerentanan desa berdasarkan empat dimensi utama yakni dimensi paparan dengan menilai kepadatan penduduk dan karakteristik topografi wilayah.

Kemudian dimensi sensitivitas yang mengukur kerentanan sosial ekonomi seperti akses air minum dan tingkat kemiskinan.

Selanjutnya dimensi kapasitas adaptif yang menilai ketersediaan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan akses komunikasi desa.

Serta dimensi bahaya: yang menganalisis potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

PMK ini juga menjelaskan penyaluran dana desa 2026 dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).

Proses penyaluran dibagi menjadi dua tahap berdasarkan status kemandirian desa yakni desa reguler dimana tahap I sebesar 40 persen yang dicairkan paling lambat Juni 2026 dan tahap II sebesar 60 persen (paling cepat April 2026).

Kemudian untuk desa berstatus mandiri pada tahap I sebesar 60 persen yang paling lambat pada Juni dan tahap II sebesar 40 persen  dimana paling cepat pada April.

Baca pula:  Ini Alokasi Dana APBN 2025 untuk 102 Desa di Halmahera Timur

Dokumen persyaratan seperti Perdes APBDesa dan laporan realisasi tahun 2025 wajib diunggah secara digital melalui Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Transfer ke Daerah atau yang disingkat OM-SPAN TKD paling lambat tanggal 15 Juni 2026 untuk syarat tersalurnya tahap I. (fhm)

banner
WhatsApp Channel SALOI.ID