Ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum sejak tahun 2010, Desa Pitu dalam menerapkan Posbankum di wilayahnya dianggap aktif karena telah menuntaskan sejumlah perkara hanya melalui musyawarah.
Ternate, SALOI.ID
Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), benar-benar dimanfaatkan warganya.
Melalui rilis resminya yang diterima Pijarpena.id, Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir mengatakan, Posbankum setempat memang telah dimanfaatkan sebagai sarana konsultasi serta penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa.
Pitu sendiri dikenal sebagai desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum sejak tahun 2010, dan Posbankum-nya dinilai aktif dan sukses dalam menjalankan tugasnya.
“Sepanjang tahun 2026, khususnya periode Januari hingga Februari, tercatat delapan kasus berhasil diselesaikan secara musyawarah melalui Posbankum desa Pitu,” ujar Budi Argap, Senin (09/02/2026).
Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Kantor Wilayah Maluku Utara (Malut) memang terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat dengan menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Hingga awal 2026, tercatat sebanyak 1.185 Posbankum telah aktif tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan data yang diperoleh Pijarpena.id, sebaran Posbankum tersebut menjangkau seluruh wilayah administrasi di Maluku Utara.
Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) jadi daerah dengan jumlah Posbankum terbanyak yakni 249 unit, disusul Kabupaten Halmahera Utara (Halut) sebanyak 196 dan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dengan 173.
Selanjutnya, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tercatat memiliki 102 Posbankum, Kabupaten Pulau Morotai (Pulmor) 88, serta Kota Tidore Kepulauan (Tikep) sebanyak 89.
Untuk wilayah perkotaan, Kota Ternate memiliki 78 Posbankum, jumlah yang sama dengan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
Sementara Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) tercatat memiliki 71 Posbankum dan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) sebanyak 61.
Budi Argap mengatakan, kehadiran Posbankum bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan bantuan hukum secara gratis, cepat dan tanpa prosedur yang berbelit, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
“Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum, serta mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujar Budi Argap.
Ia menegaskan, melalui program Posbankum, Kanwil Kemenkum Malut menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan hukum hingga ke pelosok wilayah.
Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan keadilan yang merata dan inklusif bagi seluruh masyarakat khususnya di Maluku Utara.
“Saat ini telah dan sedang dilakukan pelatihan bagi para legal yang bertugas di setiap Posbankum dimaksud yang dilakukan secara bertahap termasuk di tahun 2026,” imbuh Argap.

