Status kemajuan dan kemandirian desa sendiri ditetapkan berdasarkan hasil pendataan data Indeks Desa tahun 2025.
Ada enam dimensi yang jadi tolak ukur pengukuran antara lain layanan dasar, ekonomi, sosial, lingkungan, aksesibilitas dan tata kelola pemerintahan desa.
Status kemajuan dan kemandirian desa itu sendiri digunakan sebagai instrumen koordinasi kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta secara khusus untuk kebutuhan pemetaan tipologi desa dan penyusunan prioritas penggunaan dana desa. (fm)

