Lima kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menuntaskan pengurusan badan hukum pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) desa dan kelurahannya. Terbaru, masih tersisa 123 desa dan kelurahan yang masih dalam pengurusan legalitas badan hukum dari total 1.185 se-Provinsi Maluku Utara.
Ternate, SALOI.ID
Kota Tidore Kepulauan atau Tikep (89 desa dan kelurahan), Kabupaten Pulau Morotai atau Pulmor (88 desa), Kabupaten Halmahera Tengah atau Halteng (61 desa), Kabupaten Kepulauan Sula atau Kepsul (78 desa) dan Kabupaten Pulau Taliabu atau Pultab (71) merupakan lima daerah di Provinsi Maluku Utara yang saat ini sudah tuntas 100 pengurusan badan hukum pendirian KMP-nya.
Dengan demikian sudah separuh atau lima dari 10 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara yang telah menuntaskan legalitas pendirian KMP-nya. Pun, tiga daerah tinggal menyisakan angka satu digit atau di bawah 10 untuk desa dan kelurahan yang belum dengan angka di atas 90 persen progresnya.
Berdasarkan data SALOI.ID kutip dari laman resmi koperasi desa dan kelurahan merah putih (kopdesmerahputih.kop.id) per 13 Juli 2025 pukul 13.00 WIT, secara total saat ini KMP desa dan kelurahan yang telah resmi memiliki legalitas yakni 1.062 atau 89,62 persen.
Dari jumlah 123 yang belum itu, Halmahera Utara merupakan kabupaten dengan jumlah paling sedikit sisanya yakni tinggal satu desa yang belum rampung pengurusannya. Kabupaten itu telah mencapai 99,49 persen atau sudah 195 dari total 196 desa.
Sementara Kabupaten Halmahera Selatan adalah daerah dengan jumlah desa paling banyak yang belum menuntaskan legalitas badan hukum KMP dengan tersisa 70 dari total 249 desanya. Sementara saat ini yang sudah, tercatat sebanyak 179 atau sebesar 71,89 persen.
Untuk Ternate, yang saat ini juga tersisa dua kelurahan yang masih dalam proses dimana sudah 76 KMP kelurahan yang mengantongi legalitas dari 78 secara total atau 97,44 persen.
Lalu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang tersisa lima dari total 102 desanya. Artinya sudah mencapai dengan 74,51 persen atau sudah 97 desa.
Selanjutnya terakhir yakni Kabupaten Halmahera Barat dimana dari 173 desanya, sudah 128 KMP desa yang memiliki legalitas hukum atau sebesar 73,99 persen dengan tersisa 45 desa yang belum. *