278 Koperasi Merah Putih (KMP) desa dan kelurahan di Provinsi Maluku Utara (Malut) tercatat sudah mengantongi legalitas badan hukum atau Administrasi Hukum Umum (AHU) per 16 Juni 2025. Jika memperhatikan desa dan kelurahan yang secara total berjumlah 1.185, makanya persentasenya baru mencapai angka 23,46 persen.
Ternate, SALOI.ID
Dari data yang diperoleh dari laman resmi koperasi desa dan kelurahan merah putih (kopdesmerahputih.kop.id) di pukul 20.00 WIT, saat ini kabupaten yang paling banyak KMP-nya sudah berbadan hukum yakni Pulau Morotai dengan jumlahnya 79 dari total 88 desa atau berkisar pada angka 89,77 persen yang mana hanya tersisa sembilan KMP desa yang belum.
Selanjutnya ada Kabupaten Halmahera Tengah yang telah mencapai persentase 83,61 persen dimana sudah ada 51 dari 61 desa di kabupaten tersebut yang menyisakan 10 desa lagi.

Selain itu tercatat pula lima kabupaten dan kota lain yang KMP-nya sudah berbadan hukum sudah diatas dua digit baik dari segi jumlah maupun persentase.
Kabupaten Kepulauan Sula dengan 26 dari 78 desanya atau telah mencapai 33,33 persen. Kemudian Kabupaten Halmahera Utara yang jumlahnya sudah mencapai 50 dari total 196 desa atau 25,51 persen.
Lalu, dua kota di Maluku Utara yakni Tidore Kepulauan dengan 17 dari 89 kelurahan dan desanya (25,51 persen) dan Kota Ternate yang sudah mencapai 15,38 persen atau 12 dari total 78 kelurahannya.
Sama seperti Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Timur saat ini juga telah ada 12 KMP dari 102 desa di kabupaten tersebut atau 11,76 persen.
Sementara itu Kabupaten Halmahera Selatan meski angkanya sudah mencapai dua digit namun persentasenya masih pada titik satu digit yakni 9,24 persen dimana baru 23 KMP berbadan hukum, dari total jumlah desa yakni 249 di kabupaten tersebut.
Sisanya terdapat daerah yang belum mencapai angka dua digit baik dari segi jumlah maupun persentase yakni Kabupaten Halmahera Barat dengan jumlah delapan dari 173 desanya (4,62 persen).
Sementara itu satu kabupaten yang masih belum ada satupun KMP desa atau Kopdesnya yang sudah mengantongi legalitas badan hukum yakni Kabupaten Pulau Taliabu dari keseluruhan 71 desanya.