Sebulan menjelang dilakukannya peluncuran Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KMP), di Provinsi Maluku Utara (Malut) per 9 Juni 2025 pukul 20.00 WIT, tercatat sudah 153 KMP yang resmi memiliki legalitas atau berbadan hukum. Namun masih terdapat kabupaten yang walaupun sudah 100 persen desanya membentuk KMP, namun belum ada satupun yang mengantongi Administrasi Hukum Umum (AHU) pendirian.
Ternate, SALOI.ID
Dari jumlah 153 itu, kabupaten yang paling banyak KMP-nya sudah berbadan hukum yakni Pulau Morotai dengan jumlahnya 55 dari total 88 desa atau berkisar pada angka 62,50 persen sebagaimana yang SALOI.ID dapatkan dari laman resmi kopdesmerahputih.kop.id di pukul 20.00 WIT.
Selanjutnya ada Kabupaten Halmahera Tengah yakni 30 dengan persentasenya 49,18 atau mendekati setengah dari total jumlah desanya yang sebanyak 61. Lalu Kabupaten Halmahera Utara yang jumlahnya juga sudah diatas dua digit yakni berjumlah 22 dari total 196 desa (11,22 persen).

Kemudian Kabupaten Halmahera Selatan yang jumlahnya telah mencapai 17, namun persentasenya belum mencapai dua digit yakni 6,83 mengingat ada 249 desa di kabupaten tersebut.
Sisanya terdapat kabupaten yang belum mencapai angka dua digit baik dari segi jumlah maupun persentase yakni Kepulauan Sula dengan jumlah tujuh dari 78 desa (8,97 persen). Pun demikian jumlahnya dengan Kota Tidore Kepulauan yakni tujuh dari 89 desa dan kelurahannya atau baru mencapai 7,87 persen.
Kabupaten Halmahera Timur masih tetap dengan delapan dari 102 desa (7,84 persen) dan Halmahera Barat (lima dari 173 desa atau 2,89 persen).
Sementara itu untuk Kota Ternate yang KMP kelurahannya telah berbadan hukum baru berjumlah dua dari total 78 atau 2,56, dan satu kabupaten yang belum ada satupun desanya yang sudah mengantongi legalitas badan hukum yakni Kabupaten Pulau Taliabu dari keseluruhan 71 desanya.