Di Malut, 95 Koperasi Merah Putih (sudah) Berbadan Hukum

Di Malut, 95 Koperasi Merah Putih (sudah) Berbadan Hukum

Sebanyak 95 dari 1.185 desa dan kelurahan di Provinsi Maluku Utara (Malut) dilaporkan telah mengantongi legalitas badan hukum berupa pengesahan atau Administrasi Hukum Umum (AHU) per 4 Juni 2025 atau mencapai 8,02 persen dari total keseluruhan yang sudah membentuk Koperasi Merah Putih.

Ternate, SALOI.ID

Sembilan dari 10 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara tercatat sudah menyampaikan legalitas pendirian Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Minus satu kabupaten yakni Pulau Taliabu yang masih nihil desanya yang sudah mengajukan proses dimaksud.

Adapun Pulau Morotai (Pulmor), Halmahera Tengah (Halteng), Halmahera Barat, Kepulauan Sula, Halmahera Utara (Halut), Halmahera Selatan (Halsel), Kota Tidore Kepulauan dan Ternate sudah ada desa dan kelurahannya yang telah mengantongi legalitas badan hukum pendirian Koperasi Merah Putih itu.

Sebagaimana hasil pengamatan SALOI.ID dari laman resmi kopdesmerahputih.kop.id, untuk Kabupaten Pulau Morotai jumlahnya sudah mencapai 35 dari total 88 desa. Kabupaten Pulau Morotai sendiri paling banyak Koperasi Desa (Kopdes)-nya yang sudah berbadan hukum.

Selanjutnya Kabupaten Halmahera Tengah dengan jumlah 15 dari 61 desa. Selebihnya Halmahera Selatan yang punya 11 dari 249 desa di kabupaten tersebut.

Sementara enam kabupaten dan kota lainnya masih di bawah dua digit angka alias 10 seperti Kabupaten Halmahera Timur dengan jumlah delapan dari 102 desanya. Begitupun dengan Kabupaten Kepulauan Sula yang juga baru tujuh yang memiliki legalitas badan hukum dari 78 desanya. 

Baca pula:  220 Kopdes Merah Putih (sudah) Dibentuk di Malut, Halteng 100 Persen

Lalu dua kabupaten yang sama-sama baru lima yakni Halmahera Barat dari 173 desa dan Halmahera Utara dari 196 desa. Sementara dua kota yakni Tidore kepulauan yang punya empat dari 89 desa dan kelurahannya, serta Ternate yang bari satu dari 78 kelurahan.

WhatsApp Channel SALOI.ID