Seluruh desa dan kelurahan di 10 kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku Utara (Malut) atau 100 persen telah membentuk Koperasi Merah Putih per 2 Juni 2025. Dari total 1.185 desa dan kelurahan, baru 72 atau 6,08 persen yang dinyatakan telah berbadan hukum.
Ternate, SALOI.ID
Dari 72 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang sudah berbadan hukum itu, baru di tujuh kabupaten yakni Pulau Morotai (Pulmor), Halmahera Tengah (Halteng), Halmahera Timur (Haltim), Halmahera Barat (Halbar), Kepulauan Sula (Kepsul), Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Selatan (Halsel). Sementara sisa, sebagian besar masih dalam proses.
Kabupaten Pulau Morotai sendiri paling banyak Koperasi Desa (Kopdes)-nya yang sudah berbadan hukum. Sebagaimana data yang SALOI.ID peroleh dari kanal resmi Koperasi Desa dan Kelurahan di kopdesmerahputih.kop.id, jumlahnya sudah mencapai 35 dari total 88 desa di kabupaten tersebut.

Selanjutnya Kabupaten Halmahera Tengah dengan jumlah 15 dari 61 desa. Lalu selebihnya empat kabupaten lainnya masih di bawah dua digit angka alias 10 seperti Kabupaten Halmahera Timur yang baru enam dari 102 desanya.
Selanjutnya dua kabupaten dengan jumlah lima yang memiliki legalitas badan hukum yakni Halmahera Barat dari 173 desa dan Kabupaten Kepulauan Sula dari 78 desanya. Sementara Kabupaten Halmahera Utara baru di angka tiga dari 196 desa dan Kabupaten Halmahera Selatan baru dua dari 249 desa.
Sebagaimana diketahui, setiap Koperasi Desa (Kopdes) atau Kelurahan (Kopkel) Merah Putih, wajib memiliki legalitas badan hukum yang dibuat oleh pengurus yang dibentuk pada notaris pembuat akta yang selanjutnya disahkan oleh Kementerian Hukum RI.
Program ini sendiri bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang dikelola secara profesional. Setiap koperasi akan mengelola sedikitnya tujuh bidang usaha yang mencakup gerai kebutuhan pokok, apotek desa, klinik, kantor koperasi, unit simpan pinjam, pergudangan dan logistik, serta jenis usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa.
Pemerintah akan menyiapkan dukungan dana hingga triliun rupiah bagi keberlangsungan koperasi ini. Setiap unit koperasi berpeluang memperoleh modal awal hingga tiga miliar rupiah. Salah satunya melalui pinjaman dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).