Di tengah antusiasme pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang saat ini gencar dilaksanakan masyarakat, pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, mengeluarkan sedikitnya dua larangan sebagai prasyarat menjadi pengurus.
Ternate, SALOI.ID
Larangan dimaksud adalah adanya hubungan sedarah atau semeda bagi pengurus Kopdes Merah Putih. Selain soal hubungan sedarah dan semeda (hubungan kekeluargaan yang timbul karena adanya perkawinan), pengurus Kopdes Merah Putih juga dilarang rangkap jabatan pada lembaga lain di desanya.
Larangan itu disampaikan langsung Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan anggota dan pimpinan Komisi VI DPR RI, Selasa (26/05/2025).

Guna memastikan larangan itu dijalankan pengurus Kopdes Merah Putih di wilayah mereka, Menteri Budi Arie meminta atensi dan perhatian seluruh bupati dan wali kota di Indonesia.
“Jika ada Kopdes Merah Putih yang sudah terbentuk, tetapi pengurusnya memiliki hubungan keluarga sedarah, pemerintah akan membatalkan kelembagaannya. Karena itu, kami minta bupati/wali kota mengawasi hal ini,” tegasnya sebagaimana dikutip SALOI.ID dari Antaranews.
“Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang tidak boleh ada hubungan semenda, jadi istri anak enggak boleh jadi pengurus. Jadi nanti kalau ada, pasti akan kami batalkan (kepengurusannya),” kata Budi Arie.
Ia menekankan tidak adanya hubungan keluarga itu agar tidak timbul fraud alias korupsi saat kopdes merah putih itu dijalankan. “Ya enggak boleh dia keluarga, anak, istri, dan sebagainya, untuk menghindari potensi fraud atau potensi-potensi lain,” terangnya.
Syarat umum lainnya yang perlu dipenuhi calon pengurus, berdasarkan informasi yang dihimpun, meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Calon pengurus juga harus sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpisah, Wakil Menteri Koperasi dan UMKM, Ferry Juliantono menghimbau masyarakat agar pro aktif mengawasi proses pembentukan hingga pelaksanaan Kopdes Merah Putih di tempatnya masing-masing.
“Masyarakat desa paham betul hubungan kekerabatan. Misalnya, si A keluarga si B, atau si C keluarga si A. Mereka bisa menjadi alat kontrol karena mengetahui siapa berkeluarga dengan siapa,” jelas Ferry.
Ferry menambahkan, selain larangan hubungan keluarga, mereka yang sudah menjadi pengurus lembaga lain di desa juga tidak boleh menduduki posisi pengurus Kopdes Merah Putih.
“Kami tidak hanya melarang hubungan sedarah, tetapi juga mereka yang sudah menjadi pengurus lembaga desa lain tidak boleh merangkap sebagai pengurus Kopdes Merah Putih,” tegasnya.