Dorong Percepatan Kopdes Merah Putih, Mendagri Sarankan Pemda Gunakan BTT

mendagri musrencang malut kopdes
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memberikan materi dan arahan pada para kepala daerah dan jajaran pemerintah se-Provinsi Maluku Utara secara virtual pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2026, Kamis (24/04/2025) siang. (Foto: SALOI.ID/mido)

Menteri Dalam Negeri, (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah (Pemda) dapat memanfaatkan pos belanja tak terduga (BTT) dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Mendagri juga turut menegaskan perlunya sikap proaktif pemerintah daerah dalam pembentukan Kopdes yang merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto ini.

Ternate, SALOI.ID

Pernyataan ini disampaikan Mendagri pada para kepala daerah dan jajaran pemerintah se-Provinsi Maluku Utara saat memberikan materi secara virtual dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2026, Kamis (24/04/2025) siang.

“Koperasi Merah Putih ini adalah keinginan bapak Presiden (Prabowo Subianto) yang menginginkan ada ketahanan di tiap desa. Yang mana diharapkan kehadirannya mengatasi permasalahan di desa itu. Agar petani dan nelayan tidak terjerat pinjaman online (Pinjol) atau rentenir,” ucap Mendagri.

Dikatakan Mendagri pula, jika selama ini warga desa sulit untuk mendapatkan pinjaman atau kredit usaha, distribusi pupuk yang sering bermasalah atau sulitnya mendapatkan akses klinik kesehatan, semoga dengan kehadiran Kopdes Merah Putih, bisa menjadi langkah solusi mengatasi hal itu.

“Direncanakan koperasi merah putih ini akan dilaunching secara serentak pada 12 Juni bertepatan dengan Hari Koperasi. Untuk pembentukannya yang membutuhkan anggaran misalnya biaya notaris dan lainnya, bisa digunakan dari APBD. Salah satunya dari pos belanja tak terduga (BTT),” lanjut Mendagri.

Baca pula:  Dinkop UKM Malut Intensifkan Pilot Project Kopdes Merah Putih 

Oleh karena itu, Mendagri mendorong agar APBD perubahan segera digarap pada Mei dan bisa diketok palu paling lambat Juni 2025. Tapi, sambil menunggu itu, pemanfaatan pos belanja tak terduga untuk Kopdes Merah Putih diminta tak ditunda.

Mendagri sendiri menyatakan telah menerbitkan surat edaran yang melegitimasi kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota menggunakan BTT dalam percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih ini dan meminta gubernur untuk intens berkoordinasi dengan bupati dan wali kota.

Mendagri turut memberi penegasan keterlibatan bupati dan walikota dalam pembentukan Kopdes Merah Putih sangat penting. Hal ini merujuk pada undang-undang desa yang menempatkan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai dua perangkat penting pembangunan desa.

Dan proses pembinaan terhadap para kepala desa dan BPD ini menjadi wewenang bupati dan walikota. Sementara, gubernur dan pemerintah pusat sebagai pengawas. Oleh karena itu, kerja sama lintas level pemerintahan menjadi kunci sukses pembentukan koperasi ini.

“Mohon ibu Gubernur Maluku Utara (Sherly Tjoanda Laos) dan jajaran untuk mengawasi kabupaten dan kota. Dicek siapa yang tidak proaktif atau tidak mengerjakan koperasi merah putih ini di daerahnya,” kata Mendagri.

WhatsApp Channel SALOI.ID