Dasar Hukum Pembentukan
Untuk payung hukum pembentukannya, Kopdes Merah Putih dibentuk berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Sementara dasar pembentukan BUM Desa bersandar pada ketentuan Pasal 117 angka (1) PERPUU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes).

Bentuk Usaha
Dari namanya dipastikan sudah berbeda. Dimana bentuk usaha dari Kopdes Merah Putih adalah koperasi sedangkan BUM Desa atau BUM Desma adalah berbentuk badan usaha. Kesamaan dari keduanya hanyalah didirikan berdasarkan akta notaris dan disahkan oleh Menteri Hukum.
Sumber Modal
Jika BUM Desa selama ini menjadikan bantuan yang bersumber dari APBN, APBD dan APBDes, hibah pihak ketiga, investor serta penyertaan pihak lain sebagai modal usahanya, berbeda dengan Kopdes Merah Putih yang dirancang oleh pemerintah berasal dari pinjaman Himpunan Bank Negara (Himbara).
Pengurus/Pengelola
Untuk Kopdes tentu selayaknya koperasi secara lazim, pengurusnya dipilih oleh para anggota koperasi. Sedangkan pada BUM Desa, direkturnya diangkat melalui forum musyawarah desa setempat.
Unit Usaha
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, unit usaha yang dilakukan oleh BUM Desa selama ini berupa perdagangan, layanan air bersih, wisata dan jenis usaha lainnya.
Sementara untuk Kopdes Merah Putih, jenis usaha yang dirancang akan dilakukan tak lain berupa gerai atau outlet penyediaan sembako dan obat murah, penyediaan kantor koperasi, unit simpan pinjam, outlet klinik desa, penyediaan cold storage, cold chain atau gudang, logistik dan distribusi, dan bidang usaha lainnya sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
Tujuan Pembentukan
Kopdes Merah Putih yang merupakan inisiasi Presiden Prabowo Subianto dalam rangka menyukseskan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, memiliki tujuan mendorong kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan.
Sementara BUM Desa selain meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa, juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa, mengelola potensi desa, membuka lapangan kerja, menambah wawasan masyarakat desa, memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia, memanfaatkan kelembagaan perekonomian, memfasilitasi kegiatan ekonomi produktif desa, mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta menangani kemiskinan di desa.