Diklaim Tak Saling Ganggu, Ini Perbedaan BUM dan Koperasi Desa

kopdes bumdes

Pemerintah sedang menggiatkan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) “Merah Putih” yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 80 ribu Kopdes ditargetkan telah terbentuk sebelum 1 Juli 2025. Mengingat selama ini sudah ada entitas usaha lain di tingkat desa yakni Badan Usaha Milik (BUM) Desa, apakah kehadiran pengelolaan Kopdes Merah Putih tidak mengganggu aktivitas ekonominya? Berikut ulasannya.

Ternate, SALOI.ID

Kehadiran Kopdes Merah Putih sendiri diklaim tidak akan mengganggu eksistensi BUM Desa yang selama ini sudah menjadi bagian dari unit usaha milik desa. Bahkan pemerintah justru memastikan kehadiran Kopdes akan makin memperkuat perekonomian desa, 

Dasar pembentukan Kopdes Merah Putih sendiri telah diterbitkan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyebut pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tidak akan mematikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengingat berbedanya bentuk usaha keduanya.

Pemerintah juga ingin memastikan kehadiran Kopdes Merah Putih di desa harus melewati proses musyawarah desa khusus yang melibatkan pemerintah dan seluruh unsur stakeholder di desa tersebut. Cara ini bisa ditempuh untuk kiranya mengantisipasi terjadinya konflik interest antara dua unit usaha tersebut.

Salah satu pengamat ekonomi di Maluku Utara yang juga akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr Muamil Sun’an juga berpendapat jika kehadiran Kopdes malah bisa menopang kelangsungan ekonomi masyarakat di desa, termasuk menjadi pelengkap atas eksistensi BUM Desa yang sudah ada.

Baca pula:  Ini Alokasi Dana APBN untuk 61 Desa di Halmahera Tengah

Di Provinsi Maluku Utara sendiri saat ini terdapat 737 BUM Desa dan juga BUM Desa Bersama (Desma) yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut, baru sebanyak 168 yang berbadan hukum dengan rincian 164 BUM Desa dan empat BUM Desma.

SALOI.ID kemudian mencoba mencari dari berbagai referensi berkaitan dengan dua entitas unit usaha ini. Setidaknya ditemukan sekitar enam perbedaan mendasar yang kiranya bisa memastikan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih tidak akan mengganggu aktivitas usaha dari BUM Desa.

Keenam perbedaan itu tak lain dasar hukum pembentukannya, bentuk usaha, sumber modal, pengurus atau pengelolanya, jenis usaha dan yang terpenting tujuan pembentukannya, yang akan diulas satu per satu.

WhatsApp Channel SALOI.ID