Sarjana Pengangguran dan Pensiunan Profesional Direkom jadi Pengurus Kopdes

Sarjana Pengangguran dan Pensiunan Profesional Direkom jadi Pengurus Kopdes
Ilustrasi wisuda para sarjana. (Fofo: pixabay.com)

Kabar gembira bagi para sarjana yang belum memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran yang desa asalnya membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pemerintah pusat secara khusus merekomendasikan agar para sarjana ini direkrut menjadi pengurus di desa mereka.

Ternate, SALOI.ID

Penyampaian ini dikatakan langsung Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam Kick Off dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, sebagaimana disiarkan kanal YouTube Kemendes PDT, 14 April 2025.

Mendes PDT secara khusus meminta agar kepala dan unsur pemerintah desa yang kekurangan atau ketiadaan sumber daya manusia (SDM) pengurus Kopdes Merah Putih agar mendata dan merekrut warganya yang bergelar sarjana namun masih belum bekerja.

“Sarjana yang masih menganggur di kita latih menjadi manajer atau pelaksana Koperasi Desa Merah Putih asalkan memang asli warga desa setempat,” ucapnya.

Selain mendata para sarjana pengangguran, Mendes PDT juga berharap para pegawai terampil terdampak PHK dan pensiunan profesional (pegawai bank misalnya) untuk dapat diangkat menjadi pengurus Kopdes Merah Putih.

Diketahui, salah satu persoalan yang menjadi titik fokus pemerintah dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih adalah kualitas SDM pengurusnya. Sehingga diharapkan, dapat mengangkat pengurus yang dapat menjalankan pengelolaan koperasi desa itu secara profesional pula.

Presiden RI, Prabowo Subianto sendiri telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Inpres ini merupakan landasan dan juga strategi nasional mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Baca pula:  Ini Alokasi Dana APBN untuk 49 Desa di Tidore Kepulauan

Kebijakan ini sendiri sebagaimana ditegaskan dalam Inpres tersebut, jadi upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.

Kopdes Merah Putih diharapkan dapat jadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan serta distribusi logistik.

Presiden Prabowo dalam instruksinya itu juga melibatkan peran strategis kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital. Sementara Kementerian Desa dan PDT memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi pada masyarakat.

WhatsApp Channel SALOI.ID