Percepat Bentuk Kopdes Merah Putih, ini Tugas Kepala Daerah

kopdes kepala daerah
Ilustrasi suasana desa. (Foto: pixabay.com)

Presiden Prabowo dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih turut memberi sejumlah instruksi pada gubernur, bupati dan wali kota. Apa saja tugas yang harus dilakukan para kepala daerah itu? Ini ulasannya.

Ternate, SALOI.ID

Adapun secara rinci, instruksi yang diberikan Presiden untuk kepala daerah itu disebutkan pada diktum ketujuh angka 17 disebutkan agar kepala daerah mendorong dan memfasilitasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dengan melibatkan perangkat daerah terkait dalam pembentukan melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi Kopdes Merah Putih.

Selanjutnya, mendorong dan memfasilitasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa untuk memfasilitasi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama unsur masyarakat melaksanakan musyawarah desa dalam menentukan model pembentukan koperasi desa.

Kemudian menyelaraskan serta mencantumkan program kegiatan dan sub kegiatan yang mendukung koperasi desa pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah.

Mereka juga diinstruksikan untuk menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih, terutama diprioritaskan untuk pemberian bantuan pembuatan akta notaris koperasi.

Para kepala daerah juga diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan serta pembinaan dan pengawasan pada bupati dan wali kota untuk gubernur, dan pada pemerintah desa bagi para bupati dan wali kota.

Selain kepala daerah, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 ditujukan juga kepada 16 kementerian dan lembaga diantaranya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Pertanian (Mentan).

Baca pula:  Ini Alokasi Dana APBN untuk 49 Desa di Tidore Kepulauan

Selanjutnya Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemudian, instruksi yang diberikan kepada para gubernur, antara lain, untuk  mendorong dan memfasilitasi pembentukan, serta  melakukan  sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap para bupati dan wali kota di wilayahnya dalam pelaksanaan pembentukan Kopdes Merah Putih.

Sedangkan salah satu instruksi yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota adalah untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa melalui camat dalam pembentukan dan pengelolaan Kopdes Merah Putih.

“Menteri/kepala lembaga dan kepala daerah wajib melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif dan menteri/kepala lembaga melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala,” ditegaskan Presiden dalam Inpres 9/2025 yang berlaku sejak tanggal 27 Maret 2025 ini.

WhatsApp Channel SALOI.ID