Pemerintah melalui Kementerian Koperasi sedang gencar-gencarnya merealisasikan rencana pendirian koperasi desa atau Kopdes di seluruh Indonesia. Ditargetkan 80 ribu Kopdes yang diberi nama “Merah Putih” itu telah terbentuk pada Juni nanti. Lantas bagaimana tata cara pembentukannya? Ikuti ulasannya berikut ini.
Ternate, SALOI.ID
Kopdes Merah Putih digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk menciptakan kemandirian ekonomi desa melalui koperasi berbasis kearifan lokal.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang ditujukan pada para Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah terkait, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, kepala dinas yang membidangi koperasi dan kepala desa seluruh Indonesia.

Isi dari SE meliputi proses pembentukan yang berjalan mulai dari bulan Maret hingga Juni 2025, diawali dengan sosialisasi ke pemerintah daerah hingga tingkat desa.
Disebutkan, setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi wajib mengadakan musyawarah khusus yang membahas berbagai hal seperti nama koperasi, jenis usaha, modal dasar, jumlah anggota dan pemilihan pengurus dan pengawas yang hasilnya jadi acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi.
Setelah itu, dilakukan rapat pendirian koperasi yang dituangkan dalam berita acara pendirian. Dokumen ini kemudian diajukan ke notaris untuk pembuatan akta pendirian sebelum didaftarkan ke Kementerian Hukum guna mendapatkan pengesahan badan hukum.
Teruntuk desa yang sudah memiliki koperasi aktif, akan dilakukan pendataan dan evaluasi yang apabila sehat dan sesuai program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih tanpa perlu mendirikan yang baru. Sementara koperasi yang kurang aktif akan masuk ke skema revitalisasi.
Skema Pembentukan Kopdes Merah Putih
Untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dilakukan dengan tiga cara. Pertama, mendirikan koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.
Kedua, mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan memperluas cakupan usaha. Dan yang ketiga revitalisasi koperasi lemah dengan restrukturisasi manajemen atau penggabungan dengan koperasi lain jika diperlukan.
Sementara itu, khusus untuk desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, koperasi dibentuk secara gabungan lebih dari satu desa.
Bidang Usaha
Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih ini diskenariokan bergerak di berbagai sektor antara lain gerai atau outlet penyediaan sembako dan obat murah, penyediaan kantor koperasi, unit simpan pinjam, outlet klinik desa, penyediaan cold storage, cold chain atau gudang, logistik dan distribusi, dan bidang usaha lainnya sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
Setelah terbentuk, Kopdes Merah Putih akan diawasi secara rutin untuk memastikan operasionalnya berjalan sesuai tujuan. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.