Selanjutnya, dari jumlah 164 yang sudah berbadan hukum itu, Kabupaten Pulau Morotai adalah daerah yang paling banyak yang memiliki jumlah sebanyak 35 unit BUM Desa, dan yang paling sedikit adalah kota Tidore dengan jumlah sebanyak enam.
Adapun empat BUM Desma berbadan hukum tersebar masing-masing sebanyak satu di Kabupaten Halmahera Timur, Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu serta Kota Tidore Kepulauan. Kota Tidore sendiri punya total berjumlah tujuh baik BUM Desa dan BUM Desma yang sudah berbadan hukum.
Tabel rincian jumlah BUM Desa dan BUM Desma di setiap kabupaten dan kota yang sudah berbadan hukum.

Kabupaten/Kota | BUM Desa | BUM Desma | Jumlah |
---|---|---|---|
Pulau Morotai | 35 | – | 35 |
Halmahera Utara | 27 | – | 27 |
Pulau Taliabu | 25 | 1 | 26 |
Halmahera Selatan | 24 | – | 24 |
Halmahera Timur | 14 | 1 | 15 |
Halmahera Tengah | 15 | – | 15 |
Halmahera Barat | 11 | – | 11 |
Kepulauan Sula | 7 | 1 | 8 |
Tidore Kepulauan | 6 | 1 | 7 |
Total | 164 | 4 | 168 |
Baik BUM Desa maupun BUM Desma, memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial di tingkat desa. Kehadiran kedua entitas ini memungkinkan desa untuk mandiri secara ekonomi dan mengurangi ketergantungan terhadap bantuan dari luar.
Salah satu fungsi utamanya sebagai wadah untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi warganya. Dengan mengelola berbagai usaha, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata, mereka memberikan kesempatan kepada penduduk lokal untuk mendapatkan pendapatan.