Dana desa merupakan sumber pendanaan paling penting dalam pembangunan suatu desa yang berkelanjutan. Dana desa sendiri dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk seluruh desa di Indonesia. Lantas mengapa alokasi untuk setiap desa berbeda jumlahnya? Lalu apa kaitannya dengan Indeks Desa Membangun (IDM)? Berikut ulasannya.
Ternate, SALOI.ID
Pemerintah dalam menghitung alokasi untuk dana setiap desa menggunakan formula perhitungan yang didasarkan pada Indeks Desa Membangun (IDM) setiap desa. Berdasarkan dengan PMK Nomor 108 Tahun 2024 Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, pengalokasian Dana Desa dihitung menggunakan rumus alokasi dasar ditambah alokasi formula.
Alokasi dasar (AD) adalah alokasi yang dibagi secara proporsional pada setiap desa yang alokasinya menggunakan proporsi dan bobot formula sebesar 90 persen berdasarkan pemerataan yaitu alokasi minimal dana desa yang akan diterima oleh setiap desa yang besarannya dihitung berdasarkan 90 persen dari anggaran dana desa dibagi dengan jumlah desa secara nasional.

Lalu kemudian alokasi formula sebesar 10 persen berdasarkan variabel jumlah penduduk dengan bobot variabel 25 persen, angka kemiskinan (35 persen), luas wilayah (10 persen) dan tingkat kesulitan geografis (30 persen).
Penggunaan proporsi dan bobot formula dimaksud merupakan pilihan terbaik dengan mempertimbangkan aspek pemerataan dan keadilan, rasio penerima dana desa terkecil dan terbesar adalah paling rendah yakni 1:4, dan standar deviasi yang paling rendah.
Distribusi dana desa ini dapat dilakukan secara adil, efektif, dan sesuai kebutuhan. Selain aspek pemerataan, pemerintah dalam menerapkan formula turut didasarkan pada pendekatan lain yakni afirmasi dan kinerja serta mempertimbangkan data IDM dan faktor-faktornya.
Tambahan dana desa ini juga berkat adanya alokasi afirmasi yang dibagi secara proporsional pada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dan mempertimbangkan jumlah penduduk miskin tinggi. Kemudian alokasi kinerja yang dibagi pada desa dengan kinerja terbaik.
Secara total, persentase dana desa yang diterima setiap desa berdasarkan alokasi yakni 65 persen alokasi dasar, satu persen alokasi afirmasi, empat persen alokasi kinerja dan 30 persen alokasi formula.
Untuk alokasi afirmasi dan alokasi kinerja sendiri, belum tentu diterima oleh semua desa. Begitu juga alokasi dasar dan alokasi formula yang tentu saja nilainya berbeda di setiap desa. Itulah sebabnya dana yang diterima setiap desa tentu tidak sama alias berbeda.
Adapun penggunaan dana desa diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem (15 persen) untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
Selain itu pula bertujuan penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting dan dukungan program ketahanan pangan.
Lalu kemudian pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal dan program sektor prioritas lainnya.
Adapun besaran dana yang diterima desa-desa se-Provinsi Maluku Utara berdasarkan pembagian alokasi dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Alokasi | Jumlah (Rp.) | Persentase (%) |
---|---|---|
Alokasi Dasar | 574.293.393.000 | 66,02 |
Alokasi Formula | 221.798.856.000 | 25,20 |
Alokasi Afirmasi | 32.635.061.000 | 3,75 |
Alokasi Kinerja | 41.103.090.000 | 4,73 |
Jumlah Total | 869.830.400.000 | 100 |