BUM Desa dan BUM Desma: Peran, Tantangan dan Peluangnya

BUM Desa dan BUM Desma: Peran, Tantangan dan Peluangnya

Salah satu upaya untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa dan menjadi motor penggerak perekonomian dengan memanfaatkan potensi dan aset yang dimiliki desa, menjadi titik awal tujuan kehadiran badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah desa bersama masyarakatnya.

Ternate, SALOI.ID

Di Indonesia, kita mengenal adanya dua entitas usaha milik desa yakni Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desma) yang harapan kehadirannya mendorong pertumbuhan dan berkembang secara mandiri.

Dengan adanya dua badan usaha ini, desa diharapkan tidak lagi hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat atau daerah, tapi juga mampu menghasilkan pendapatan sendiri melalui unit-unit usaha yang dijalankan.

Jika dikelola dengan baik, baik BUM Desa maupun BUM Desma dapat menjadi kekuatan ekonomi baru yang akan mengangkat taraf hidup masyarakat desa.

Pengertian BUM Desa dan BUM Desma

BUM Desa merupakan suatu entitas ekonomi yang didirikan oleh pemerintah desa dengan tujuan untuk mengelola sumber daya yang ada demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Keberadaan BUM Desa dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menuntut pemenuhan kebutuhan dan peningkatan perekonomian masyarakat di daerah pedesaan. Dalam konteks ini, BUM Desa menjadi alat strategis untuk mengelola potensi ekonomi lokal, seperti pertanian, kerajinan, dan pariwisata. Dengan demikian, kehadirannya berperan krusial dalam memperkuat ekonomi desa serta memberikan kontribusi positif kepada warga desa.

Sementara itu, BUM Desma, hadir sebagai wadah kerjasama antar beberapa desa dalam mengoptimalkan sumber daya dan potensi yang ada. Konsep BUM Desma muncul dari kebutuhan untuk menggabungkan kekuatan ekonomi desa-desa yang mungkin tidak cukup kuat untuk berdiri sendiri.

Melalui BUM Desma, desa-desa dapat bersinergi dalam menjalankan usaha yang lebih besar dan beragam, sehingga dampaknya bisa lebih luas dan berkelanjutan. Prinsip dasarnya memanfaatkan potensi kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan.

Baca pula:  Gubernur Malut Himbau Bentuk Pilot Project Kopdes Merah Putih

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 mengatur keberadaan BUM Desa dan BUM Desma dengan lebih jelas, memberikan arahan tentang pengelolaan, penguatan, serta pengembangan usaha dalam konteks keanggotaan dan pembagian hasil.

Dengan demikian, fokus dari kedua entitas ini tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga pada pengembangan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Dalam hal ini, kedua badan usaha itu saling melengkapi untuk membangun ekosistem yang lebih baik dalam pemberdayaan ekonomi desa.

Peran BUM Desa dan BUM Desma dalam Pembangunan

Baik BUM Desa maupun BUM Desma, memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial di tingkat desa. Kehadiran kedua entitas ini memungkinkan desa untuk mandiri secara ekonomi dan mengurangi ketergantungan terhadap bantuan dari luar.

Salah satu fungsi utamanya sebagai wadah untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi warganya. Dengan mengelola berbagai usaha, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata, mereka memberikan kesempatan kepada penduduk lokal untuk mendapatkan pendapatan.

Di lain sisi lain, BUM Desma yang merupakan kerjasama antar beberapa desa, juga memainkan peran kunci dalam penguatan ekonomi lokal terutama mengkoordinasikan berbagai usaha yang mengangkat potensi wisata masing-masing desa.

Kerjasama ini memungkinkan adanya sinergi dalam promosi dan pengelolaan sumber daya, meningkatkan daya tarik wisata yang pada gilirannya membawa manfaat ekonomi bagi seluruh desa yang terlibat.

Dengan demikian, keduanya membuktikan kemampuannya tidak hanya dalam penciptaan lapangan kerja, tetapi juga dalam penguatan kapasitas masyarakat. Melalui inisiatif mereka, kedua entitas ini diharapkan berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, mendorong kemandirian ekonomi, serta merangsang pertumbuhan yang berkelanjutan dalam lingkungan desa.

Selain itu, masyarakat yang lebih memiliki kontrol atas sumber daya mereka sendiri, yang merupakan langkah penting menuju pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

WhatsApp Channel SALOI.ID