Pemerintah Indonesia telah merubah pola pengukuran pembangunan desa dari Indeks Desa Membangun (IDM) yang disederhanakan jadi Indeks Desa (ID). Perubahan ini buka nomenklatur saja, tapi juga menyentuh aspek metodologi, fokus pengukuran, dan implikasi kebijakan pembangunan desa. Perubahan ini menjadi momentum mengevaluasi arah dan strategi pembangunan desa yang selama ini diterapkan.
Ternate, SALOI.ID
Indeks Desa Membangun (IDM) adalah indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga aspek yaitu ketahanan sosial (IKS), ketahanan ekonomi (IKE) dan ketahanan ekologi atau lingkungan (IKL). Dimensi ini diterjemahkan dalam indikator yang mencakup akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga keberlanjutan lingkungan.
Desa dalam IDM lalu dikategorikan ke dalam lima klasifikasi. Sangat Tertinggal, Tertinggal, Berkembang, Maju, dan Mandiri. Suatu sistem yang bertujuan mengidentifikasi kebutuhan pembangunan secara lebih terarah.

Sementara dengan hadirnya perubahan menjadi Indeks Desa (ID), menawarkan pendekatan yang lebih sederhana namun berupaya lebih komprehensif dalam menangkap dinamika pembangunan desa dan sebagai alat bagi pemerintah pusat dan daerah dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi program pembangunan desa.
Perbedaan
Jika pada IDM mengukur tingkat perkembangan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa, ID lebih mengukur kualitas tata kelola desa. IDM mencakup berbagai aspek, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan ekonomi sedangkan ID mencakup layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.
Jika dilihat perbedaan mendasar terletak pada pengurangan dimensi pengukuran. Jika IDM memiliki tiga dimensi, ID hanya berfokus pada dua dimensi utama: sosial ekonomi dan tata kelola serta pelayanan publik. Dimensi ini dianggap lebih relevan dalam konteks kebutuhan masyarakat desa saat ini.
Pengurangan dimensi tersebut berdampak pada penyusunan indikator dikurangi dari 52 menjadi 35 yang mana penyederhanaan ini bertujuan meningkatkan akurasi dan efektivitas dalam pengumpulan data.
Kesimpulannya, Indeks Desa digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan desa yang tepat sasaran dan menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa. Indeks ini juga digunakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mengukur kemandirian desa.